Rahn Emas

RAHN EMAS
Rahn, yaitu menahan barang sebagai jaminan atas utang; bahwa masyarakat pada umumnya telah lazim menjadikan emas sebagai barang berharga yang disimpan dan menjadikannya objek rahn sebagai jaminan utang untuk mendapatkan pinjaman uang;

Hukum Rahn Emas :
Ketentuan-ketentuan dibuat agar transaksi tentang Rahn Emas dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
Rahn Emas dibolehkan berdasarkan prinsip Rahn (lihat Fatwa DSN nomor: 25/DSN-MUI/III/2002tentang Rahn).
Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahin).
Ongkos sebagaimana dimaksud ayat 2 besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.
Biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad Ijarah.